Dalam Pasal 408 KUHP yang baru disebutkan bahwa, “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000)”
Gimana menurut kalian pasal ini?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us