Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu melalui media. Beberapa poin yang disepakati antara lain meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwalnya (Detik.com, 28/02/2018). Jika aturan-aturan itu diberlakukan, tentu diharapkan membuat pemilihan umum mendatang lebih adil dan berimbang. Kembalinya integritas dan peruntukan media sebagai jurnal informasi kembali pada kodratnya. Meskipun begitu, media black campaign yang menyebarkan hoax akan selalu ada kan ya? Juga kalo dilihat kan hampir semua media besar kan pemiliknya juga tokoh partai jadi ya sulit juga kelihatannya. Ya tetep waras baeee gaessss. Jangan mudah kepancing, contohnya kepancing postingan ini, hahahahaha. @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us