Ketentuan UU Pemilu Tentang Kuota 30 Persen Bagi Perempuan


Ketentuan UU Pemilu Tentang Kuota 30 Persen Bagi Perempuan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai, ketentuan UU Pemilu tentang kuota 30 persen bagi perempuan sebagai pengurus partai politik di level pusat bersifat diskriminatif dan kemunduran proses demokrasi

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai, ketentuan UU Pemilu tentang kuota 30 persen bagi perempuan sebagai pengurus partai politik di level pusat bersifat diskriminatif dan kemunduran proses demokrasi. Grace menyatakan pihaknya membandingkan dengan ketentuan dalam UU Partai Politik yang mewajibkan kuota 30 persen bagi perempuan dari tingkat kabupaten/kota sampai pusat. Grace mengatakan, keterlibatan perempuan dalam parpol dinilai penting sebagai bentuk partisipasi pembangunan agar lebih baik. Apalagi sejak awal partai yang dipimpinnya itu memang ingin mengadvokasi politik dan perempuan  (cnnindonesia.com, 27/8). Kira-kira kalau politisi laki-laki satu suara juga gak nih, untuk perempuan Indonesia???? @ngomikmaksa

Ketentuan UU Pemilu Tentang Kuota 30 Persen Bagi Perempuan

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in