Nah yang suka slonong bae di palang pintu perlintasan mana nih suaranya? Menerobos palang pintu perlintasan sebidang rel kereta api sangat membahayakan keselamatan jiwa. Pengendara yang terbukti menerobos perlintasan juga bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu,” jelas Budiyanto kepada detikcom, Selasa (17/4/2018). Tuh cuy, ternyata dendanya mayan juga. Tapi seperti biasa, pakai trik lama dan seperti pengendara budiman pada umumnya, liat kiri-kanan, kalo gak ada Silop mah selow bae, yegak? Top emang mentalnya pada. @coepanggoceng
Connect with us