Kenaikan tarif STNK di awal tahun. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan itu meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu berlaku pada 6 Januari 2017 yang lalu.
Kenaikan ini kemudian di respon pro dan kontra oleh masyarakat. Menanggapi ramainya pro dan kontra kenaikan ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa yang naik adalah biaya administrasinya. Kemudian Jokowi menmbahkan bahwa tujuan pemerintah menambah biaya pengurusan surat kendaraan agar layanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Memang sih kenaikan biaya pembuatan STNK membuat masyarakat merasa terbebani. Tapi dengan janji pelayanan yang lebih baik dan transparan. Semoga hal ini dikatakan sesuai dengan jumlah rupiah yang dikeluarkan. Semoga juga, calonya nggak makin canggih.
Connect with us