Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menyatakan tak ada hukum yang melarang sebuah rumah sakit (RS) mencari keuntungan. Berdasarkan Undang -undang Nomor 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa ada dua tipe RS yaitu RS nonprofit atau untuk kepentingan publik dan juga RS yang berorientasi profit. Atas dasar itu, Akmal mengimbau masyarakat pun tidak boleh serta merta mendiskreditkan rumah sakit yang berorientasi pada keuntungan (cnnindonesia.com, 27/9). Hmmm..sebenernya sih yang di inginkan kebanyakan masyarakat kita, RS itu memiliki pelayanan yang baik dan terjangkau. Itu aja sih. @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us