POLIKLITIK – Praktik kawin kontrak ternyata masih saja terjadi di kawasan Puncak. Meski upaya untuk mencegah kawin kontrak sudah dilakukan Bupati Cianjur lewat Peraturan Bupati (Perbup), Juni 2021 lalu.
Fenomena kawin kontrak itu terungkap pasca tewasnya seorang perempuan berinisial S, di Cianjur, beberapa waktu lalu. Perempuan yang masih berusia 21 tahun itu tewas mengenaskan, lantaran tubuhnya mengalami luka bakar parah akibat siraman air keras.
Belakangan diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah suami S sendiri, yakni Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi. Terungkap pula bahwa pernikahan keduanya adalah siri. Dilengkapi perjanjian kontrak.
Di luar S dan Abdul Latif, kemungkinan besar masih ada pelaku kawin kontrak lainnya di kawasan Puncak.
Selama ini, kawin kontrak dianggap sebagai ‘cara aman’. Ketimbang melakukan zina, lebih baik nikah siri dengan embel-embel kontrak. Apalagi ada nilai (uang) yang tidak kecil di sana.
#AdminPoli
Connect with us