Jangan Bayar Pinjol Ilegal


Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Mantap, Pack! Sikat habis para kadal!


Jangan Bayar Pinjol Ilegal

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in