Kalau banyak fulus, apapun bisa mulus, ya gak maniiiiis? Hehehe
Pihak Pemprov Ibu Kota, dikabarkan secara diam-diam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi ratusan rumah mewah dan rumah kantor di lahan reklamasi pulau C dan D. Padahal hal ini bertentangan dengan peraturan, karena aturan zonasi pulau itu sendiri belum disahkan pihak DPRD. Hal ini memicu beberapa LSM meminta kepada Gubernur untuk mencabut IMB sesegera mungkin.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us