Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi swasta milik pengusaha Hary Tanoesoedibyo. Empat stasiun yang mendapat peringaran yakni RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV. KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis terkait terpaan siaran iklan Partai Perindo – dengan Hary Tanoe sebagai ketua umum. Siaran ini dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (cnnindonesia.com, 12/5). Wooooooooooooi bosen..wooiiiiii…..
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us