Ngeri juga ya hukumannya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati gembong teroris Aman Abdurrahman. Aman didakwa terlibat dalam serangkaian teror dan menggerakkan pengikutnya untuk melakukan pembunuhan melalui terorisme.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Anita Dewiyani menyatakan beberapa hal yang memberatkan Aman Abdurrahman dalam persidangan.
“Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Aman juga, dalam dakwaan tersebut, menggerakkan pengikutnya untuk berjihad dan melakukan teror melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban.
Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrachman karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu terbukti melanggar Pasal 14 jo 7 (Liputan6.com, 18/05/2018). Teroris sepantasnya dihukum berat, tapi apakah dengan membunuh satu manusia bisa mengembalikan mereka yang jadi korban? Mengutip ucapan Mahatma Gandhi : “jika mata ganti (dibalas) mata, seluruh dunia akan buta”. @ngomikmaksa
Connect with us