Hore! UMP DKI Naik!


UMP Jakarta naik
UMP Naik

POLIKLITIK – UMP (upah minimum provinsi) DKI Jakarta 2022 semula ditetapkan naik 0,85 persen atau lebih tinggi Rp 37.749 dari UMP 2021. Namun, belakangan, DKI Jakarta merevisi besaran UMP tersebut. Menjadi naik 5,1 persen atau Rp 225 ribu.

Kenaikan UMP ini lebih tinggi dari angka rata-rata yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Yakni sebesar 1,09 persen.

Revisi UMP ini menjadi jawaban Gubernur Anies Baswedan atas desakan kaum buruh. Sebab, kenaikan UMP 1,09 persen dianggap terlalu kecil.

Namun, keputusan Anies merevisi UMP bisa menjadi bumerang. Sebab, banyak pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMP, apalagi di tengah situasi pandemi.

Kondisi perekonomian yang belum stabil bisa jadi membuat banyak perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMP 2022. Potensi PHK besar-besaran pun sangat mungkin terjadi.

Hore! UMP DKI Naik!

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in