Era Wakil Rakyat Antikritik Dimulai…
Meski tak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD resmi berlaku mulai hari ini. Pemberlakuan UU ini bakal membuat para wakil rakyat itu makin kuat.
Seperti diketahui, hingga batas akhir Rabu (14/3), Jokowi tak kunjung menandatangani UU MD3. Dia beralasan bahwa UU tersebut memicu keresahan di masyarakat.
Namun, Wakil Ketua DPD Taufik Kurniawan mengatakan bahwa UU MD3 tetap akan berlaku. Meski begitu, Taufik mempersilahkan jika ada masyarakat yang mengajukan uji materi atas pasal-pasal dalam UU MD3.
Seperti diketahui, ada sejumlah pasal yang mendapatkan banyak pertentangan. Di antaranya adalah pasal yang menyebut bahwa DPR tidak bisa dipanggil oleh lembaga lain tanpa ada ijin dari presiden (Kompas.com, 14/03/2018). Mimin cuma mau nyanyi “wakil rakyat bukan paduan suara, hanya tahu nyanyian lagu setuju…” Maka berhati-hatilah dengan komentarmu wahey netijen, sebab salah komen bisa kena cokox, sukurin. @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us