Hak Angket Untuk Siapa?


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim jumlah pengusul penggunaan hak angket terhadap KPK sudah memenuhi syarat yang diatur UU 17/2014 tentang MD3. Ia mengatakan sebelum dibawa ke rapat paripurna, jumlah pengusul itu sudah lebih dari 25 orang. Tak hanya itu, politikus PKS ini meminta agar publik memandang positif penggunaan hak angket. Sebab, kata dia, hak angket merupakan bagian dari hak bertanya untuk menyelidiki kebenaran yang tidak didapat dalam rapat komisi (cnnindonesia.com, 28/4).

Seakan dapat ditebak, pada akhirnya DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK. Sungguh mulia langkah yang diambil oleh para wakil rakyat ini. Mencari kebenaran, tentunya dengan cara mereka sendiri, mungkin juga untuk kepentingan nya sendiri…Aah sudah lha, kita kan hanya rakyat.

Hak Angket Untuk Siapa?

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in