Petinggi ACT (Aksi Cepat Tanggap) mengaku bisa mengambil lebih dari 13,5 persen dari donasi yang dihimpun untuk dana operasional lembaga. Termasuk di dalamnya memberi gaji fantastis kepada sejumlah petinggi. Di antaranya gaji Rp 250 juta per bulan untuk level presiden ACT.
Besaran 13,5 persen pun dipertanyakan banyak pihak. Lantaran berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh mengambil paling banyak 12,5 persen.
Sementara bila mengacu Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”
Sedangkan untuk bencana, sumbangan uang dan barang dari masyarakat harus disalurkan seluruhnya. Tanpa potongan apapun.
ACT melakukan pelanggaran? Bisa jadi.
Yang jelas, kabar terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Kasus ini pun kabarnya mulai ditangani pihak kepolisian.
Ada yang masih percaya ACT?
#kamiPercayaSTY
#enaknyaduitdonasi
Connect with us