Pasti ramai dibahas setiap pemilu. Sejumlah provinsi, kota/kabupaten di tanah air bakal menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak hari ini. Sama seperti pesta politik sebelumnya, bayang-bayang angka golput yang tinggi masih membayangi Pilkada Serentak 2018.
Ada sejumlah faktor yang membuat seseorang tidak menggunakan hak pilihnya pada pilkada. Pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut setidaknya ada empat faktor di balik alasan golput.
Yang pertama adalah, karena tidak terdaftar sebagai pemilih atau tidak mendapatkan undangan untuk ikut coblosan. Kedua, ada urusan mendesak. Misal sakit atau pekerjaan.
Ketiga, tidak mencoblos lantaran merasa tidak ada calon yang layak untuk dipilih. Sementara yang keempat, menganggap pemilu itu tidak ada gunanya. Lantaran tidak membuat kesejahteraan mereka jadi lebih baik.
Lalu, apakah golput itu menjadi sebuah keputusan yang tepat? Memang tidak ada larangan bagi seseorang untuk golput.
Yang dilarang adalah mengajak orang lain untuk golput. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 (Sindonewscom, 17/02/2018).
Sementara itu, Bila mengacu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), golput itu masuk kategori haram. Itu, sesuai kesepakatan MUI di Sumatera Barat pada 2009. Meski sejatinya, sejumlah pihak menentang fatwa MUI terkait golput itu (Republika.co.id, 27/06/2018).
Jadi, kalian golput atau enggak? @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us