Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Semoga dengan dikeluarkannya fatwa ini membuat adem dunia persilatan di sosial media…. @arraziee
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us