Fatwa MUI Tentang Pemakaian Media Sosial


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Semoga dengan dikeluarkannya fatwa ini membuat adem dunia persilatan di sosial media…. @arraziee

Fatwa MUI Tentang Pemakaian Media Sosial

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in