Katanya dipinjam dulu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berwenang meminjam calon gubernur tersangka pemenang pilkada yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk dilantik. Pelaksana tugas Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Bataralifu mengatakan ada peraturan yang mengatur mekanisme tersebut.
Diketahui, calon gubernur Maluku Utara meraih suara terbanyak Ahmat Hidayat Mus pada Pilkada 2018, namun saat ini tengah mendekam di tahanan KPK.
“Bagi kepala daerah yang kebetulan menang namun statusnya ditahan dan kebetulan terpilih, tentu ada upaya peminjaman tahanan,” tutur Andi di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/7). “Ada undang-undang tentang lapas dengan turunannya, boleh meminjam tahanan,” lanjutnya (CNN Indonesia, 14/07/2018). Hmmm, udah mirip klub sepak bola, bisa pinjem pemain. Mungkin malu kalau sampai pas pelantikan tidak bisa hadir, makanya diusahakan hadir supaya bisa dibilang tidak punya malu. @ngomikmaksa
Connect with us