Buat kalian pemegang kartu kredit, kalau mau belanja kayanya harus dipertimbangkan mateng-mateng deh. Pasalnya setelah sempat ditunda dua kali, kini Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan perbankan wajib lapor data kartu kredit.
Wajib lapor data kartu kredit nasabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. (Liputan6 04/02/2018) Nah kita saranin sih pikirin dah tuh kalo mau jajan pakek kartu kredit, ya daripada berabe atau tengsin yekan? hahahaha (06/02/2018) @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us