Source :
Presiden Jokowi sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebanyak 23%dan Harga Jual Ecern (HJE) sebanyak 35% mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini mengundang protes dari kalangan produsen rokok, mereka menilai keputusan tersebut tidak berpihak pada nasib petani dan karyawan pabrik rokok.
Share This Articles