Boleh Nyalon


Boleh Nyalon
Boleh apa gak nih?

Boleh apa gak nih? Meski tak disetujui DPR, Pemerintah, dan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin melarang eks narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

“Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap, untuk tidak memperbolehkan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Pada Selasa (22/5), Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyimpulkan bahwa eks koruptor tetap harus diperbolehkan menjadi caleg pada Pemilu 2019.

Pramono menyatakan pihaknya sudah mengambil keputusan tersebut dalam rapat pleno, Selasa (22/5) malam, pasca-gelaran RDP dengan Komisi II DPR.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mempersilakan jika KPU ingin tetap memuat larangan tersebut dalam PKPU. Namun, dia berpesan agar KPU harus siap menghadapi gugatan (CNN Indonesia, 23/05/2018). Kalau pemerintah ikut memperbolehkan sih bakal susah ya nerapin aturannya, lagian kok pada ngotot mengizinkan eks napi koruptor nyaleg? Emang gak kapok? @ngomikmaksa

Boleh Nyalon

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes