Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS akan segera dipituskan. Tetapi terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, karena dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana yang masih menjalani masa tahanan sebab ada pasal yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us