Bisa Fulang


Bisa Fulang
Wih bisa pulang gaes.

Wih bisa pulang gaes. Polisi akhirnya menghentikan penyidikan atas kasus dugaan chat penyebaran konten pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Bahkan, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu sudah diterima oleh Habib Rizieq.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, Jumat (16/6). “Kami berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan THR (berupa SP3) yang sangat bermakna,” kata Kapitra.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang juga melibatkan Firza Husein pada Mei 2017 lalu. Rizieq dan Firza menjadi tersangka setelah chat yang diduga berasal dari keduanya tersebar melalui situs baladacintarizieq.com (Detik.com, 15/06/2018). Wah hepi dong ya bisa pulang dengan tenang dan damai? Apalagi kalo bisa bikin tenang dan bikin damai, kalo bisa sih itu juga. @mufcartoon

Bisa Fulang

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in