Yang nggak-nggak aja nih MoU, enak dong kalo gitu. KPK ikut angkat bicara tentang pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto soal kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan. Menurut KPK, hal seperti itu bisa saja terjadi, tetapi dengan kondisi tertentu. Namun Basaria menekankan hal itu bukan berarti KPK melunak pada indikasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, apa yang tertuang dalam MoU tersebut lebih ke arah kesalahan-kesalahan administratif (Detik.com, 01/03/2018) Ada aja nih ngakalinnya, tapi yang penting KPK kudu dalam performa yang prima dan jangan pernah kasih kendor! Gaspol! @coepanggoceng
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us