Aksi tepu-tepu di dunia maya emang makin ajaib nih modusnya. Polresta Jambi menahan pasangan suami istri Marisa Safitri (27) dan Rahadi (24). Keduanya ditahan karena diduga melakukan penipuan massal dengan modus arisan online.
Pasutri itu merupakan warga Perumahan Artha Uli II, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Lama Kota Jambi. Pasutri ditahan pihak kepolisian Polresta Jambi usai para korban melaporkan kasus dugaan penipuan arisan online tersebut (Detik.com, 09/03/2018). Lagian pengen banget “easy money” sih, punya duit sejuta wajuta mending dipake apa kek, jualan voucher kek, voucher togel. Wahahahaha @coepanggoceng
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us