Pihak Kementerian menyatakan melalui perwakilannya bahwa mengacu pada undang-undang nomor 19 tahung 2019, KPK berhak mengambil alih kasus pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us