Ahok di Vonis 2 Tahun


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara  atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). Hakim menyatakan Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun (kompas.com, 9/5). Garis nasib seseorang, memang tidak ada yang mengetahui. Bak roda pedati, yang tadinya diatas dengan tahta, kini dinyatakan hidup dibawah bayang-bayang jeruji besi. Entah esok dikemudian hari..makanya hati-hati….sabar..sabar..sabar..

 

Ahok di Vonis 2 Tahun

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes