Para Akademisi melakukan permohonan kriminalisasi untuk para LGBT dan pelaku kumpul kebo. Pemerintah menanggapi dengan memasukan materi tersebut kedalam RUU KUHP, dalam RUU ini hukuman perzinaan akan diperberat dari 9 bulan menjadi 5 tahun kurungan. Artinya, bukan hanya kumpulan pria wanita tanpa status pernikahan saja yang harus waspada digrebek warga, kumpulan pria juga mesti waspada. (/detik)
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us