RUU LGBT PULBO


Para Akademisi melakukan permohonan kriminalisasi untuk para LGBT dan pelaku kumpul kebo. Pemerintah menanggapi dengan memasukan materi tersebut kedalam RUU KUHP, dalam RUU ini hukuman perzinaan akan diperberat dari 9 bulan menjadi 5 tahun kurungan. Artinya, bukan hanya kumpulan pria wanita tanpa status pernikahan saja yang harus waspada digrebek warga, kumpulan pria juga mesti waspada. (/detik)

RUU LGBT PULBO

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in