Kalau urusan “kewajiban” kerja sudah ditunaikan, kenapa urusan hak merka dipermainkan? Oh iya mimin lupa, kalau tenaga kerja menuntut haknya, tinggal putus saja kontraknya.
Salah satu organisasi serikat buruh menemukan pelanggaran terhadap hak pekerja untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut mereka polanya ialah dengan memotong kontrak kerja ketika memasuki bulan ramadhan dan setelah lebaran baru akan diangkat, atau dipekerjakan kembali. Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi modus perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka membayar tunjangan.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us