Waduh sobad gabut sepertinya harus mulai merubah kebiasaan nih, daripada kena pentung.
Presiden telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini didasarkan pada sistem prestasi dan karier. Mengutip salah satu pasal, disana tertulis pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian. Ini jelas menjadi tentangan baru bagi semua elemen di lembaga pegawai negara.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us