Emang sulit sih dilacak barbuknya, kalau kejadiannya sudah lewat, soalnya bentuknya cuma kenangan, lamunan dan senyuman. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , menyampaikan bahwa gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks harusnya bisa dijerat dengan pidana, sebab dalam undang-undang soal tindak pemberantasan korupsi, yang dimaksud dengan gratifikasi bukan hanya soal pemberian uang atau barang secara langsung, yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan itu termasuk fasilitas, komisi, diskon, pinjaman dan lain sebagainya.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us