Jangan kaget bila pada saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Anda mendapati ada gambar calon legislatif (caleg) yang dulunya pernah tersandung kasus korupsi. Bahkan pernah mendekam di balik jeruji penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, Komisi II DPR RI, bersama perwakilan dari pemerintah, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melarang mantan koruptor untuk berlaga pada Pileg 2019.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi itu sudah sangat memprihatinkan. “Pemerintah maupun DPR tidak sungguh-sungguh mencegah korupsi,” kata Kaka.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. Menurutnya, membiarkan eks napi korupsi untuk bisa menjadi contoh yang buruk buat masyarakat. “Nanti akan muncul anggapan bahwa ‘oh, gak apa-apa kalau korupsi, nanti kalau selesai menjalani masa penjara, bisa memimpin lagi,” ujar dia (Detik.com, 23/05/2018). Hadeuh cari kerjaan lain aja lah, ngotot banget pengen nyaleg. Mending pada dagang es kepal gih, yang jelas halal, daripada entar nganu lagi lu pada! @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us