Menggila di kota, membusuk di desa. Melihat kota dengan segala persoalannya serta besarnya kewenangan desa pasca-penerbitan Undang-Undang Desa, ajakan kembali dan membangun desa kian mengemuka. Kota dengan segala persoalan urbanisasinya, dari mulai persoalan keterbatasan lapangan kerja, tenaga kerja yang melimpah, hingga persoalan sosial dan budaya akibat dari semakin terbatasnya ruang hidup, harus dapat menjadi faktor pendorong bagi desa untuk segera berbenah. Desa harus menciptakan magnetnya agar mampu menarik mereka yang berada di kota untuk kembali menjadi desa (men-desa).
Di sisi lain, optimal atau tidaknya fungsi desa bergantung pada sejauh mana supradesa mengatur secara jelas pembagian kewenangan yang ada sesuai amanat dalam UU Desa. Selama desa disibukkan dengan target serta relasi dengan supradesa yang tidak sederhana, maka sulit bagi desa untuk berbenah dan menjadi magnet bagi masyarakat yang saat ini masih memandang kota dengan segala tantangannya lebih realistis untuk dipilih (Kompas.com, 08/05/2018). Nah jadi serba salah, ke kota kita digilas, di desa kita dilindas. Mungkin desa harus kembali, pada sifatnya yang hakiki, jadi rumah yang arif dan membumi. Jadi untukmu yang duduk sambil diskusi, tolong kembalikan desa kami. @rojalikemod
Connect with us