Kalah Telak


Kalah Telak
Apa daya nasib berkata lain
Apa daya nasib berkata lain. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait sengketa antara HTI dan Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tri Cahya Indra Purnama menyatakan bahwa PTUN menolak semua putusan penggugat yang diajukan kepada PTUN.
“Memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujar Hakim Tri Cahya Indra Purnama di PTUN Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Senin(Tirto.7/5/2018). Manusia memang hanya mampu berusaha, selebihnya serahkan pada yang maha kuasa. @rojalikemod

Kalah Telak

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in