Apa daya nasib berkata lain. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait sengketa antara HTI dan Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tri Cahya Indra Purnama menyatakan bahwa PTUN menolak semua putusan penggugat yang diajukan kepada PTUN.
“Memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujar Hakim Tri Cahya Indra Purnama di PTUN Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Senin(Tirto.7/5/2018). Manusia memang hanya mampu berusaha, selebihnya serahkan pada yang maha kuasa. @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us