Niat baik itu memang mulia, tapi ya tentu semua aspeknya harus sudah baik dulu supaya jadi berkah bagi semua pihak. Seperti Menteri Agama RI yang punya maksud baik ketika melempar wacana pemotongan 2,5 gaji PNS muslim untuk zakat. Melihat potensi zakat dari PNS yang bisa mencapai Rp 10 triliun, manfaatnya bisa dirasakan orang banyak. Tapi ketika tidak didukung dengan sistem dan transparansi yang bagus, program zakat PNS itu bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari.
Seperti diketahui, dalam pemaparannya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut bahwa rencana pengenaan potongan 2,5 persen itu hanya diperuntukkan bagi PNS Muslim. Itu pun tidak bersifat memaksa.
Dana zakat yang dihimpun dari PNS itu nantinya akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat (LAZ) non-pemerintah. Peruntukannya beragam. Mulai dari bantuan untuk dunia pendidikan, maupun membangun perekonomian masyarakat. Saat ini, Kementerian Agama masih mematangkan konsep dan formulasinya.
Namun, anggota Ombudsman RI Bidang Agama Sosial dan Budaya Ahmad Su’adi punya pendapat berbeda soal wacana Menag itu.
Dia menilai, rencana penarikan 2,5 persen gaji itu berpotensi maladministrasi. Bahkan, ada sebuah pelanggaran yang dilakukan jika pemerintah mengimplementasikan gagasan itu. “Zakat itu masalah privat. Negara tidak boleh mencampuri, apalagi menarik zakat,” kata Ahmad. (Tempo.co, 06/02/2018) Bahkan, bukan hal yang mustahil bila dalam prosesnya, dana zakat itu juga dikorupsi. Jadi kalau masyarakat curiga kan sah-sah saja, wong kita juga sama-sama tau maling berkedok masih banyak keliaran dimana-mana. @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us