Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Draf raperda tersebut sudah dikembalikan oleh DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/12/2017. Detik.com) kemarin. Raperda yang lalu menuntut 15% pendapatan untuk DKI Jakarta dinilai sudah cukup untuk pemasukan warga DKI Jakarta. Meskipun banyak kalangan yang menilai penarikan draf ini merupakan perbaikan atau dihentikannya proyek reklamasi, namun ada juga yang menganggap ini adalah upaya untuk memperbaiki perjanjian yang lebih menguntungkan. Jangan pikir yang negatif-negatif dulu lah,.. mendingan kita berdoa yang terbaik untuk warga Jekardah! @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us