Kemenkes: Rumah Sakit Mencari Keuntungan Legal


Kemenkes Rumah Sakit Mencari Keuntungan Legal
Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menyatakan tak ada hukum yang melarang sebuah rumah sakit (RS) mencari keuntungan

Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menyatakan tak ada hukum yang melarang sebuah rumah sakit (RS) mencari keuntungan. Berdasarkan Undang -undang Nomor 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa ada dua tipe RS  yaitu RS nonprofit atau untuk kepentingan publik dan juga RS yang berorientasi profit.  Atas dasar itu, Akmal mengimbau masyarakat pun tidak boleh serta merta mendiskreditkan rumah sakit yang berorientasi pada keuntungan (cnnindonesia.com, 27/9). Hmmm..sebenernya sih yang di inginkan kebanyakan masyarakat kita, RS itu memiliki pelayanan yang baik dan  terjangkau. Itu aja sih. @ngomikmaksa

 

Kemenkes: Rumah Sakit Mencari Keuntungan Legal

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in