Kotak Suara Transparan di Pemilu 2019


Kotak Suara Transparan di Pemilu 2019
Berdasarkan UU Pemilu yang baru disahkan DPR. Terdapat Pasal 341 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi: "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Berdasarkan UU Pemilu yang baru disahkan DPR. Terdapat Pasal 341 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi: “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” Penggantian kotak suara aluminium menjadi kotak suara transparan adalah bagian dari kejujuran proses Pemilu.

Hmmmm..yang paling penting sih, kejujuran itu bermula dari hati. Maka jaga lah hati jangan kau kotori..jagalah hati jangan kau nodai, jagalah hati lentera hidup ini…syalalala-lalala-syalalalala.. @ngomikmaksa

Kotak Suara Transparan di Pemilu 2019

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in