Rencana pembelian helikopter AW101 memancing polemik. Presiden Jokowi pada Desember 2015 silam, telah menolak rencana pembelian helikopter seharga Rp 761,2 miliar per unit itu. Jokowi menolak karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara. Terlebih helikopter tersebut akan menggantikan helikopter Super Puma produksi PT Dirgantara Indonesia. TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer. Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan. Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia (kompas.com, 27/12/2016).
Namun, saat ini, helikopter AW 101 sendiri sudah datang dan disimpan di salah satu hanggar TNI AU Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. TNI AU sendiri beralasan pembelian satu unit helikopter ini sekarang peruntukkannya untuk pesawat angkut pasukan bukan angkutan VVIP. Meski demikian, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pembelian AW 101 (kompas.com, 7/2).
Kita tunggu investigasi udang dibalik bakwan ini..kalau ada pihak-pihak yang bersalah segera diberikan ganjaran. Apalagi kita udah bisa buat heli sendiri. Lebih baik kita pakai ploduk-ploduk dalam negeli..
Connect with us