Kenaikan Cukai Rokok


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang tarif cukai hasil tembakau. Ada kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%. Kenaikan harga rokok baru kecenderungan terealisasi pada bulan tiga. Kenaikannya juga tidak akan langsung signifikan, bergantung kepada kondisi pasar masing-masing perusahaan (detik.com, 9/1).

Bagi beberapa pihak kenaikan cukai rokok tidak memberikan pengaruh yang signifikan, terlebih bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok. Karena harga jual tidak mengalami kenaikan. Padahal kebijakan kenaikan harga ditujukan untuk mengendalikan daya beli rokok di masyarakat. Namun tanpa adanya pengendalian dari lembaga keluarga dan pendidikan, kebijakan ini tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah.

Kenaikan Cukai Rokok

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in