Lolos Hukuman Mati?


Ferdy Sambo memang sudah divonis pidana mati.

Tapi, drama Sambo gak berakhir begitu saja. Dia masih punya kesempatan untuk lolos dari hukuman mati.

Pertama, lewat mekanisme banding, kasasi, sampai peninjauan kembali.

Peluang lolos yang kedua adalah dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana ada salah satu pasal yang menyebut kalo terpidana mati bisa menjalani masa percobaan 10 tahun terlebih dulu. Kalau selama 10 tahun itu “berkelakuan baik” maka hukuman mati bisa diubah jadi seumur hidup.

Tapi, UU KUHP ini baru berlaku 2 Januari 2026. Artinya, Sambo bisa pakai pasal hukuman percobaan itu kalo belum dieksekusi sebelum tanggal itu.

Kira-kira, Sambo udah dieksekusi sebelum 2026 gak ya?

Ya kalo ngeliat yang terjadi selama ini, jarang banget terpidana mati yang langsung dieksekusi. Kebanyakan harus “menunggu” dalam waktu yang cukup lama.

Masih ingat Ryan Jombang? Meski divonis mati pada 2009 lalu, sampai hari ini juga belum dieksekusi.

Tapi, kalau menurut UU KUHP, meski mendapatkan kesempatan masa percobaan 10 tahun, gak serta merta juga hukuman matinya bisa diubah jadi seumur hidup. Semua bergantung pada keputusan presiden.

Nah, 2026 presidennya siapa kira-kira?

 

Lolos Hukuman Mati?

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in