Ahyudin bos ACT divonis 3,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Hal yang membuat vonis Ahyudin ringan adalah karena yang bersangkutan telah megakui dan menyesali perbuatannya menilap donasi Rp 117 miliar untuk korban Lion Air.
Sementara itu, Januari 2022 lalu, seorang pemuda di Medan divonis dua tahun penjara karena mencuri kotak amal.
Isi kotak amal yang dicuri: Rp 100 ribu.
Pelajaran yang bisa kita petik adalaaaahh…
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us