Wisatawan Asing & KUHP


Disahkannya KUHP yang baru sempat memunculkan isu bahwa ribuan wisatawan asing membatalkan kunjungnnya ke Indonesia, terutama ke Bali. Wisatawan asing khawatir bakal terjerat Pasal 411 atau “Pasal Zina”.

Tapi, belakangan, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno menjamin bahwa KUHP tidak akan “mengganggu” wisatawan asing.

“Indonesia negara yg menghormati hak privat tamu. Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan,”  kata Sandi, ketika berbicara di Kedai Kopi Jonny bersama pengacara Hotman Paris Hutapea.

Seperti diketahui, Pasal 411 bersifat delik aduan. Pelaku perzinaan hanya bisa dipidana setelah ada laporan dari suami/istri, orangtua, atau anak.

Jadi, selama tidak ada laporan dari circle terdekat itu, wisatawan asing masih bisa “menikmati hidupnya” di objek-objek wisata tanah air.

 

Wisatawan Asing & KUHP

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in