Pasal Zina


Apakah Pasal 411 KUHP akan sepenuhnya menghilangkan perzinaan, kumpul kebo, dsb di Indonesia?

Hmm…sepertinya enggak.

Coba baca baik-baik Pasal 411.

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Jadi, Pasal 411 itu merupakan “delik aduan”.

Yang bisa memidanakan hanya suami/istri, orangtua, dan anaknya.

Jadi, warga, pak RT yang grebek pasangan kumpul kebo gak bisa laporin ke polisi.

Btw, kenapa dinamain kumpul kebo ya?

Pasal Zina

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in