Hukuman Mati untuk Koruptor


Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Benny dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22 triliun.

Melihat besarnya angka kerugian negara, Benny Tjokro memang sudah selayaknya dijatuhi hukuman mati. Tapi, apakah nanti keputusan hakim sama dengan tuntutan jaksa?

Pada kenyataannya, belum pernah ada satu pun koruptor di Indonesia yang dieksekusi mati.

Namun, dalam sejarahnya, ada satu orang koruptor yang mendapatkan vonis mati. Yakni Jusuf Muda Dalam, Gubernur Bank Indonesia antara tahun 1963-1966. Dia didakwa atas kasus impor, kredit tanpa agunan, hingga kepemilikan senjata api. Meski divonis mati, namun dia tak sampai dieksekusi. Karena keburu meninggal di dalam penjara karena sakit.

Belum lama ini, dalam kasus yang sama dengan Benny Tjokro, Heru Hidayat juga dituntut hukuman mati. Tapi secara “ajaib”, hakim menjatuhkan vonis “nihil” kepada Heru.

Alasannya, Heru sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, korupsi Jiwasraya.

Apakah Benny Tjokro nanti bakal menjadi koruptor pertama yang divonis dan dieksekusi mati?

Atau..

Ah, sudahlah.

Hukuman Mati untuk Koruptor

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in