Kasus tewasnya Brigadir J turut menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia tidak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam, tapi juga “ditempatkan” di ruang khusus di Mako Brimob. Setidaknya, dia bakal di sana selama 30 hari ke depan.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik saat mengambil kamera pengawas (CCTV) di rumahnya. Tapi, apakah hanya pelanggaran kode etik?
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo bisa termasuk pelanggaran etik. Tapi bisa pula sebagai pelanggaran pidana. Yakni tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstraction of justice).
Hmm.. ada rahasia besar apa di balik kasus ini ya?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us