Apa itu pelecehan seksual?
Kalau mengacu Pasal 12 ayat (1) UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), pelecehan seksual adalah “..Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.”
Kemudian ayat (2) berbunyi “Pelecehan seksual adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang
disabilitas dan anak dengan disabilitas.”
Artinya, kalau korbannya adalah anak, maka pelaku bisa langsung diproses. Tanpa harus menunggu laporan dari korban.
Sayangnya, masih banyak yang gak paham soal apa itu “pelecehan seksual”.
Ironisnya itu terjadi pada aparat penegak hukum.
#dinegeriwakanda
#menyepelekan kekerasan seksual
Connect with us