DPR RI mengusulkan durasi cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan yang bekerja menjadi enam bulan. Dua kali lebih panjang dari aturan yang berlaku selama ini, yakni 3 bulan.
Di satu sisi, ini adalah usulan yang positif. Karena ibu memiliki lebih banyak waktu untuk merawat anaknya, sebelum bisa kembali bekerja. DPR RI sepertinya melihat apa yang terjadi di beberapa negara. Di antaranya Irlandia yang cuti hamil-melahirkannya 26 minggu (6 bulan lebih). Tpai juga tidak sampai seekstrem Bulgaria yang cutinya sampai 58 minggu (14 bulan lebih).
Tapi di sisi lain, usulan ini bisa membawa dampak buruk bagi perusahaan. Sebab, tidak semua perusahaan mau menggaji karyawan yang cutinya sampai 6 bulan.
Sekarang ini, di banyak perusahaan, kita sering melihat syarat ini untuk karyawan yang baru diterima kerja:
“Bersedia untuk tidak menikah selama dua tahun”
Apakah nanti, kita bakal melihat syarat baru seperti ini:
“Bersedia untuk tidak hamil selama … tahun”
??
Connect with us