AKBP Brotoseno, terpidana kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan (2012-2014) yang divonis lima tahun penjara pada 2017 lalu, telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu. Meski telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, nyatanya Brotoseno tidak dipecat dari Polri.
Pasca bebas, Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri. Dia menjadi staf di Divisi Teknologi Informasi, dan Komunikasi. Pihak Polri beralasan, Brotoseno tidak dipecat lantaran dinilai memiliki ‘prestasi’.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us