UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual


UU TPKS
Apakah UU TPKS bisa menekan kasus kekerasan seksual di masyarakat?

Setelah melalui pembahasan yang alot, penolakan berkali-kali selama enam tahun, RUU (Rancangan Undang-Undang) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan UU dilakukan pada sidang paripurna di DPR, Selasa (12/4).

Ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Antara lain pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

Wah, banyak juga ya.

Sayangnya, UU TPKS ini belum memuat secara gamblang terkait pemerkosaan dan aborsi.

Meskipun kata ‘pemerkosaan’, di antaranya termuat dalam Pasal 10 Ayat 2. Yakni terkait pemaksaan perkawinan antara korban dengan pelaku pemerkosaan.

Apakah UU TPKS ini efektif membuat kaum maniak seksual untuk mengurungkan niat jahatnya? Atau malah, sebaliknya…

 

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in